" Dengan sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa bisa ditekan, dan pengelolaannya dapat diarahkan menjadi lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat, ” tegasnya.(RI)
" Dengan sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa bisa ditekan, dan pengelolaannya dapat diarahkan menjadi lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat, ” tegasnya.(RI)