nusantara

48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Ini Harapan Besar OJK

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:23 WIB
Peringatan 48 Tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Transformasi Total Avanza Velos 2014: Dari Biasa Menjadi Elegan dan Optimal, Sentuhan Black Housing Lampu Depan

Pengakuan internasional terhadap reputasi tata Kelola Emiten Indonesia juga
mencatatkan sejumlah prestasi.

Dalam ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 di Malaysia, Indonesia mencatat kenaikan skor ASEAN Corporate Governance Scorecard sebesar 9 persen, tertinggi di ASEAN.

Sebanyak empat emiten masuk Top 50 ASEAN, termasuk dua emiten perbankan yang menempati posisi 10 besar terbaik dan jumlah perusahaan yang meraih predikat ASEAN Asset Class meningkat dari sembilan menjadi 23 perusahaan.

 

Sejak beroperasi pada 2023 hingga 8 Agustus 2025, Bursa Karbon Indonesia mencatat 117 pengguna jasa, volume perdagangan 1,59 juta tCO₂ ekuivalen, dan nilai transaksi Rp77,96 miliar.

Tahun ini juga menandai perdagangan karbon internasional pertama di Indonesia dengan volume 49.547 tCO₂ ekuivalen. Sementara itu, pengalihan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif ke OJK sejak awal 2025 memperkuat integrasi pengawasan sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Agya 2013 ala MobileTech: Sentuhan Klasik dengan Nuansa Modern

Mahendra juga menyampaikan bahwa dalam menjawab arah kebijakan pasar, OJK
bersama seluruh stakeholders di Pasar Modal terus memperkuat tiga pilar utama
pengembangan Pasar Modal nasional.

Pertama, peningkatan suplai melalui akselerasi pencatatan perusahaan potensial
termasuk UMKM dan startup digital, serta pengembangan instrumen pembiayaan
inovatif seperti green bonds, sukuk wakaf, dan securities crowdfunding.

Kedua, penguatan permintaan dengan memperluas basis investor ritel domestik,
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperluas partisipasi investor
institusi.

Ketiga, penguatan infrastruktur pasar dan partisipan melalui transformasi
digital, perbaikan sistem pengawasan terintegrasi, dan peningkatan kapasitas
kelembagaan.

Selanjutnya, dari sisi pengembangan ketentuan, sejak HUT tahun lalu hingga 8
Agustus 2025, OJK telah menerbitkan 18 regulasi (14 POJK dan 4 SEOJK) yang
berfokus pada penguatan likuiditas, pengelolaan investasi, pasar syariah, dan
keuangan derivatif. OJK juga menerbitkan 8.112 perizinan, menyelesaikan 434
pengaduan, dan menjatuhkan 401 sanksi dengan total denda Rp43,12 miliar.

Pada peringatan HUT ke-48 ini diwarnai dengan peluncuran sejumlah program
strategis, antara lain “Sekolah Pasar Modal untuk Negeri” berupa Program Edukasi
30.000 Mahasiswa, Pencanangan Kampus Penggerak Literasi dan Inklusi Pasar Modal,
serta partisipasi pasar modal dalam program prioritas pemerintah berupa “Sekolah
Rakyat.

Baca Juga: Hibah Meja Kursi Bekas SMPN1 Medan Diminta Bayaran untuk Upah Angkut Jutaan Rupiah

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB