OJK dan BAPPEBTI Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Ddigital

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:58 WIB
Penandatanganan addendum BAST oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. (Realitasonline.id/Dok)
Penandatanganan addendum BAST oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | OJK bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

Melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma
Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi.

Baca Juga: Mengaku Disuruh Makhluk Gaib, Warga Pakantan Sumatera Utara Ini Bacok Ibu Kandungnya Hingga Tewas

Serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, bertempat di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas
pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025.

Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

Baca Juga: Estafet Jabatan Plt Sekda Padangsidimpuan : Rahmat Marzuki Gantikan Roni Gunawan

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi
merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap
memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta
pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk
derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan
nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka
seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain
efisiensi,” kata Tirta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X