Realitasonline.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030, yang digelar di Jakarta, Senin.
Mahendra Siregar dalam sambutannya, mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra.
Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.
Ia berharap roadmap ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: Wabup Sergai Adlin Tambunan Hadiri Pelantikan PC IPNU, Berikut Amanatnya
Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa pergadaian telah hadir di tengah masyarakat
jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC
pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia,
sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan
baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang
P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali
menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan,terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal, dan OJK tahun ini akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Wabup Sergai Adlin Tambunan Hadiri Pelantikan PC IPNU, Berikut Amanatnya
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam
sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang
telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.