Realitasonline.id - Sumatera Selatan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Selatan (Sumsel)
Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Daerah se Propinsi Sumsel di Palembang, Jumat (10/10/2025).
Rakor ini dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, Kepala Kantor (Kanwil) Wilayah BPN Sumsel Asnawati, serta jajaran pejabat terkait. Hadir pula Gubernur Sumsel para bupati, dan wali kota se Sumsel.
Menteri Nusron menekankan asas hukum Litis Finiri Oportet yang berarti “setiap perkara harus ada akhirnya” dan segala permasalahan pertanahan jangan dibiarkan, tapi harus diakhiri.
" Persoalan pertanahan yang tidak segera diselesaikan hanya akan menimbulkan beban dan konflik berkepanjangan, karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya, " terang Nusron
Untuk itu, Menteri Nusron menawarkan solusi konkret bagi pemerintah daerah yang memiliki aset namun telah lama dikuasai masyarakat.
Baca Juga: Disdik Deli Serdang Bantah Arahkan Sekolah Beli Seragam Olahraga dari Pihak Ketiga
" Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun, ” jelasnya.
Selain itu, Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia juga menyebutkan, persoalan tersebut sering berdampak pada penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
" Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga, dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN dan BPK. Karena kalau Bapak menyerahkan tanpa Berita Acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda, ” tegas Nusron.
Nusron menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penataan aset dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah, baik milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.
" Ini masalah kalau tidak diselesaikan, berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan, ” pungkasnya.(RI)