Realitasonline.id - Jakarta | Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tersebut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dari seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhuk
Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menegaskan, kolaborasi lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sudah berjalan sangat baik dan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan mafia tanah.
Baca Juga: Penataan Pesisir Kendal Berbuahkan Perubahan di Karangsari
“ Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Ossy Dermawan saat menutup Rakor di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis yang akan menjadi fokus kementerian ke depan. Agenda tersebut meliputi yakni, Penyusunan policy paper dan roadmap, Penguatan kinerja Satgas, Integrasi data dan percepatan digitalisasi, Harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru dan Peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.
Ia menegaskan, hasil Rakor tidak boleh berhenti pada rekomendasi semata, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten di daerah.
Baca Juga: ATR/BPN Dianugerahi 8 Penghargaan Sertifikasi Pulau Terluar
“ Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan, ” tegasnya.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, dalam laporannya mengungkapkan, sepanjang 2025 Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun.
“ Ini merupakan suatu kerja sama yang luar biasa. Dedikasi dari Kejaksaan Agung, Polri dan Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia sudah terlihat jelas dalam membangun integritas dan sinergi yang kuat, ” ujar Hendra.
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan serta Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.(RI)