nusantara

ATR BPN: Mafia Tanah Diberantas, 90 Kasus Sepanjang 2025 Selesai

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:51 WIB
Wamen ATR BPN Ossy Dermawan dengan peserta Rakor di Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)

Wamen ATR BPN Ossy Dermawan dengan peserta Rakor di Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)



Realitasonline.id - Jakarta | Wamen ATR BPN Ossy Dermawan menutup Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari.

Rakor (rapat kordinasi) yang diselenggarakan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tersebut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR BPN, Kepala Kanwil BPN provinsi se Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, Kemenko Polhuk.

Ossy menegaskan kolaborasi lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sudah berjalan sangat baik dan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan mafia tanah.

Baca Juga: Berangsur Pulih Di Atas 80%, TelkomGroup Terus Lakukan Percepatan Pemulihan Layanan di Lokasi Bencana Sumatra

“Alhamdulillah, rakor ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR BPN maupun lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Ossy Dermawan, Jumat (5/12/2025).

Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis yang akan menjadi fokus kementerian ke depan.

Agenda tersebut meliputi yakni, Penyusunan policy paper dan roadmap, Penguatan kinerja Satgas, Integrasi data dan percepatan digitalisasi, Harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru dan Peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.

Baca Juga: Opsen PKB dan Aplikasi Smart Tax Diharapkan jadi Penguat Financial Daserah

Ia menegaskan, hasil Rakor tidak boleh berhenti pada rekomendasi semata, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten di daerah.

“Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan, ” tegasnya.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, dalam laporannya mengungkapkan, sepanjang 2025 Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun.

Baca Juga: Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026, Rico Waas Bahas Mitigasi Risiko Bencana Hidrometeorologi dan Pengamanan Nataru

“ Ini merupakan suatu kerja sama yang luar biasa. Dedikasi dari Kejaksaan Agung, Polri dan Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia sudah terlihat jelas dalam membangun integritas dan sinergi yang kuat, ” ujar Hendra.

Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan serta Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.(RI)

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB