STNK Hilang ? Ini Biaya dan Cara Mengurusnya

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 12:53 WIB
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)

Realitasonline.id| STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan. STNK menjadi bukti sah kepemilikan dan dokumen legalitas kendaraan yang kita miliki.

STNK bahkan wajib dibawa oleh setiap pengendara. apabila kedapat tidak membawa STNK maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti tilang dari polantas.

Selain itu, STNK juga berfungsi untuk mengklaim asuransi kendaraan kita bila terjadi sesuatu pada kendaraan yang kita sayangin.

Baca Juga: MotoGP Malaysia 2023 Digelar, Intip Fakta dan Spesifikasi Sirkuitnya !

Namun, bagaimana bila STNK kita hilang ? Sering kali kadang kita lupa menaruh atau menyimpan STNK yang kita miliki, bahkan tidak menutup kemungkinan STNK kita ini dicuri.

Tentunya kehilangan STNK akan membuat sulit bagi para pemilik motor. Selain disulitkan dalam hal-hal administratif STNK yang hilang juga menyulitkan kita bila ingin melakukan jual-beli kendaraan.

Hal ini karena penjual ataupun membeli masing-masing menaruh rasa curiga terhadap kendaraan tersebut tidak dapat membuktikan dukomen legalitas kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan ! ini Harga Tiket MotoGP Malaysia 2023

Lalu, apa yang harus kita lakukan bila STNK kita hilang ? kami memberikan kepada anda cara mengurus STNK yang hilang beserta rincian biayanya 

1. Membuat laporan kehilangan

Langkah pertama yang harus diambil saat STNK hilang adalah melaporkannya kepada kepolisian. Proses ini penting untuk menghindari adanya orang lain yang menggunakannya.

Nantinya kepolisian akan mengeluarkan Surat Laporan Kehilangan (SLK). untuk mengajukan SLK anda harus membawa KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan STNK fotokopi

Baca Juga: WAJIB CATAT ! Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Malaysia 2023.

2. Datang ke kantor samsat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X