STNK Hilang ? Ini Biaya dan Cara Mengurusnya

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 12:53 WIB
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)

Setelah kamu menerima SLK dari kepolisian, kamu harus segera datang ke kantor samsat terdekat dengan membawa dokumen dokumen seperti, Formulir permohonan pengurusan STNK hilang yang bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat, KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan, BPKB asli dan fotokopi, SLK STNK dari kantor polisi terdekat, dan Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai.

Nantinya kamu akan akan melakukan melakukan cek fisik kendaraan bermotor di Samsat dan mendapatkan surat keterangan cek fisik, mengurus pengecekan blokir dan surat keterangan hilang di Samsat yang berisi keterangan bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian.

Baca Juga: Mobil listrik Pertama Rolls-Royce Spectre Tiba di Australia

selanjutnya akan diurus pembuatan STNK baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan.

Setelah itu kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan dan melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru

Terakhir kamu akan menerima STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Baca Juga: Sukses Dengan Penjualan Mobil Listriknya, Hyundai Siapkan Ioniq 7 Di Indonesia Tahun Depan

3. Biaya Pengurusan STNK Hilang

- Biaya cek fisik kendaraan bermotor: gratis 

- Biaya surat keterangan hilang dari kantor polisi: gratis

- Biaya pembuatan yang baru: sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai PNBP, yaitu penerbitan Rp100.000, pengesahan Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan penerbitan Rp200.000, pengesahan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat

- Biaya pajak kendaraan bermotor: tergantung pada jenis, tahun, dan kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Makin Ramai Peminat, Mobil Listrik di Indonesia Bakal Ada Insentif Lagi

Setelah kamu membaca cara dan biaya mengurus STNK yang Hilang, segerakan untuk diurus agar STNK kamu kembali ada.

Paling penting adalah untuk selalu menjaga STNK kamu dimanapun dan kapanpun. (ZUF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X