Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan persentase tarif yang ditetapkan, tetapi tarif paling rendah adalah 1% untuk kendaraan pertama dan paling tinggi adalah 2% untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Syarat-syaratnya adalah bahwa jumlah tarif tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Baca Juga: Anti Capek, Ini Trik Bongkar Pasang Baut Velg Mobil
Korlantas Polri pernah menyarankan untuk menghapus pajak progresif agar data kendaraan dapat diperbarui.
Karena banyaknya pemilik kendaraan yang mencoba mengakali pajak progresif dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan.
Ini berarti data kendaraan polisi tidak valid karena pemilik kendaraan sebenarnya tidak sesuai dengan data kepolisian.
Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pegas Pada Mobil
Untuk menghindari pajak progresif anda harus mencatat prosedur laporan jual kendaraan. (ZUF)