Mau Jual atau Beli Kendaraan ? Berikut Tips Lapor Jual Kendaraan Agar Terhindari Pajak Progresif

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Minggu, 10 Desember 2023 | 21:44 WIB
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. (pajakonline.con)
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. (pajakonline.con)

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan persentase tarif yang ditetapkan, tetapi tarif paling rendah adalah 1% untuk kendaraan pertama dan paling tinggi adalah 2% untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Syarat-syaratnya adalah bahwa jumlah tarif tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Anti Capek, Ini Trik Bongkar Pasang Baut Velg Mobil

Korlantas Polri pernah menyarankan untuk menghapus pajak progresif agar data kendaraan dapat diperbarui.

Karena banyaknya pemilik kendaraan yang mencoba mengakali pajak progresif dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan.

Ini berarti data kendaraan polisi tidak valid karena pemilik kendaraan sebenarnya tidak sesuai dengan data kepolisian.

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pegas Pada Mobil

Untuk menghindari pajak progresif anda harus mencatat prosedur laporan jual kendaraan. (ZUF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X