Mau Jual atau Beli Kendaraan ? Berikut Tips Lapor Jual Kendaraan Agar Terhindari Pajak Progresif

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Minggu, 10 Desember 2023 | 21:44 WIB
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. (pajakonline.con)
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. (pajakonline.con)

9. Pastikan semua data dalam format PDF

10. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya

11. Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan

12. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas

13. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP

Baca Juga: Mau Traveling Ke Cirebon ? 7 Tempat Ini Wajib Jadi Anda Kunjungi Saat di Cirebon

14. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri

15. Copy kode OTP yang diberikan

16. Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’

17. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi

18. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual

19. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi

Baca Juga: STNK Hilang ? Ini Biaya dan Cara Mengurusnya

20. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai

Pengenaan Tarif Pajak Progresif tedapat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menetapkan persyaratan untuk tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X