9. Pastikan semua data dalam format PDF
10. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
11. Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan
12. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
13. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP
Baca Juga: Mau Traveling Ke Cirebon ? 7 Tempat Ini Wajib Jadi Anda Kunjungi Saat di Cirebon
14. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri
15. Copy kode OTP yang diberikan
16. Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’
17. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
18. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual
19. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
Baca Juga: STNK Hilang ? Ini Biaya dan Cara Mengurusnya
20. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai
Pengenaan Tarif Pajak Progresif tedapat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menetapkan persyaratan untuk tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor.