Realitasonline.id | Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara Asia Tenggara tidak lagi perlu memiliki SIM internasional.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Polri melalui Traffic Management Center Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di sejumlah negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dalam pengumumannya, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan rencana penggantian nomor SIM menjadi nomor induk kependudukan (NIK) KTP, yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," ujar Yusri Yunus seperti dilansir dari TMC.
Baca Juga: Peneliti Sebut Media Sosial Harus Punya Label Peringatan Berbahaya seperti Rokok
Sebelumnya, penggunaan SIM Indonesia di luar negeri memerlukan SIM internasional, yang seringkali merupakan proses tambahan yang memakan waktu dan biaya.
Dengan kebijakan baru ini, pengemudi dapat dengan mudah menggunakan SIM mereka saat berkendara di negara-negara tetangga tanpa harus mengurus izin tambahan.
Pergeseran ini juga diharapkan dapat memudahkan perjalanan lintas negara bagi warga Indonesia serta meningkatkan integrasi antara dokumen-dokumen identitas nasional dengan kepentingan internasional.
Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN merupakan langkah signifikan menuju harmonisasi regulasi di kawasan ini, memfasilitasi mobilitas lintas batas yang lebih lancar.
Dalam implementasinya, SIM Indonesia akan tetap tunduk pada regulasi lalu lintas setiap negara tujuan, meskipun penggunaannya diakui secara resmi.
Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang sering kali menghambat pergerakan lintas negara di kawasan ASEAN.
Perubahan ini juga mencakup penggantian nomor SIM dengan NIK KTP, yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi administratif dan keamanan dalam penggunaan dokumen identitas nasional.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi digital dalam administrasi publik, memperkuat identitas digital bagi warga negara, serta meningkatkan interoperabilitas data di berbagai sektor.