Mulai Besok, Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi SIM (Humas Polri)
Ilustrasi SIM (Humas Polri)

Realitasonline.id |Polri memberlakukan syarat baru yang mengharuskan pemohon menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif di Indonesia.

Polri akan menguji coba aturan baru ini mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Juga: Semarakkan Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Deli Serdang Gelar Pertandingan Bola Voly

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelas AKBP Faisal.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional juga menjadi landasan penerapan aturan ini.

Inpres ini bertujuan meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif, mengingat dari 270,4 juta peserta, 63 juta di antaranya tidak aktif.

Baca Juga: Berlaku 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

David juga menjelaskan, jika ada warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, juga menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan mengurangi proses pelayanan, melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.

Baca Juga: Peneliti Sebut Media Sosial Harus Punya Label Peringatan Berbahaya seperti Rokok

“Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia,” kata Nunung.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X