Realitasonline.id | Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah DKI Jakarta No.66 Tahun 2020, seluruh motor dan mobil dengan usia di atas tiga tahun yang beroperasi di DKI Jakarta, harus lulus uji emisi gas buang. Tentu hal ini diberlakukan untuk menekan jumlah polusi udara di Ibu Kota tercinta.
Apabila kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, pastinya ada sanksi berupa denda alias tilang.
Untuk kendaraan yang masuk klasifikasi di atas tiga tahun, tentu ada kekhawatiran tidak lulus uji emisi. Lantas faktor apa di kendaraan yang membuat gagal lulus uji emisi? Yuk, kita simak Bersama.
Bahan Bakar
Dalam memilih bahan bakar untuk kendaraan, harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan. Hal ini tentu ada alasannya, karena bakal terjadi proses pembakaran yang tidak sempurna. Bila bahan bakar tidak sesuai dengan rasio kompresi, alhasil meningkatkan kadar emisi NOx, HC dan CO.
Biar tidak salah, berikut daftar kadar oktan bahan bakar sesuai dengan kompresi mesin:
Baca Juga: Intip Cara Mendeteksi Kerusakan Turbocharger Mobil
Rasio kompresi 7 sampai 9:1 = BBM dengan kadar oktan 88
Rasio kompresi 9 sampai 10:1 = BBM dengan kadar oktan 92
Rasio kompresi 10 sampai 11:1 = BBM dengan kadar oktan 95>
Injektor Tersumbat
Ternyata dengan hanya memperhatikan kualitas bahan bakar yang dipakai, belum cukup memastikan kondisi mesin dalam keadaan ideal. Kondisi injektor yang berfungsi sebagai penyemprot bahan bakar ke ruang pembakaran, harus bekerja dengan baik.
Saat kendaraan menyala, injector merupakan salah satu komponen mobil yang berkerja terus-menerus. Akibatnya, injektor berpotensi tersumbat oleh sulfur atau kotoran dari bahan bakar. Tentunya hal ini dapat mengganggu performa mesin. Sumbatan di injektor juga berdampak pada borosnya konsumsi BBM hingga menghasilkan asap hitam yang terdekteksi sebagai emisi gas buang yang tidak sempurna.
Knalpot Bocor