Simak, Ini Aturan Baru OJK tentang Leasing dan Penagihan Kredit Bermotor

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:24 WIB
Kredit Mobil (Realitasonline/canva)
Kredit Mobil (Realitasonline/canva)

Realitasonline.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan di Indonesia terus memperbarui regulasi demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas industri pembiayaan.

Salah satu yang paling disorot adalah aturan terbaru mengenai leasing dan penagihan kredit kendaraan bermotor. Aturan ini bertujuan menertibkan proses penagihan agar lebih transparan, profesional, dan sesuai hukum.

1. Dasar Hukum: POJK No. 35/POJK.05/2018
Aturan terbaru mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Dahsyat, Hyundai Siap dengan Mobil Ioniq 5 N di Ajang Internasional Spesial Pikes Peak

Dalam peraturan ini, OJK menetapkan ketentuan teknis mengenai proses pembiayaan, penagihan, serta penarikan kendaraan oleh leasing dan pihak ketiga seperti debt collector.

2. Penagihan Harus Profesional dan Sesuai Etika
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah bahwa perusahaan pembiayaan wajib:

- Menunjuk penagih (kolektor) yang telah bersertifikat profesi

- Melengkapi petugas penagihan dengan surat tugas resmi dan identitas lengkap

- Melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan tidak mengintimidasi

OJK menekankan bahwa praktik penagihan yang melibatkan kekerasan fisik atau verbal merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi.

3. Penarikan Kendaraan Wajib Disertai Dokumen Lengkap
Penarikan kendaraan akibat gagal bayar tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan aturan ini, proses penarikan wajib:

Baca Juga: Membangun Ekosistem Mobilitas Hijau, Cek Bagaimana Sinergi VinFast, V-Green, dan GSM

- Berdasarkan kesepakatan awal (penyerahan sukarela) dalam kontrak kredit

- Disertai surat kuasa dari perusahaan pembiayaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X