- Dilakukan oleh pihak yang terdaftar dan berlisensi
Jika konsumen menolak menyerahkan kendaraan dan tidak ada persetujuan tertulis, leasing harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.
4. Pelaporan dan Pengawasan oleh OJK
OJK membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik leasing atau debt collector. Konsumen dapat melapor melalui:
Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
Email: [email protected]
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK
5. Edukasi Konsumen Juga Ditingkatkan
OJK kini mendorong perusahaan leasing untuk memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban konsumen sejak awal kontrak. Hal ini diharapkan dapat mencegah konflik saat terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Mobil Listrik Versi Cina Ini Beralih Produksi ke Thailan, Segini Harga
Aturan baru OJK menegaskan bahwa proses leasing dan penagihan kredit kendaraan harus dilakukan secara profesional, manusiawi, dan legal. Konsumen berhak atas perlindungan hukum, sementara perusahaan pembiayaan wajib mematuhi prosedur yang berlaku.
Pastikan Anda memahami isi kontrak kredit dan jangan ragu melapor jika menemukan pelanggaran.(KN)