Modifikasi Mobil Legal vs Ilegal? Kenali Batasannya Sebelum Kena Tilang!

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 20:41 WIB
Modifikasi Mobil (Realitasonline/Canva)
Modifikasi Mobil (Realitasonline/Canva)


Realitasonline.id - Modifikasi mobil merupakan bentuk ekspresi diri sekaligus cara meningkatkan kenyamanan dan performa kendaraan. Namun, tidak semua jenis modifikasi diizinkan secara hukum.

Alih-alih tampil keren, modifikasi yang tidak sesuai aturan bisa membuat Anda berurusan dengan polisi, bahkan membahayakan keselamatan.

Artikel ini akan mengulas batasan modifikasi mobil yang legal dan ilegal di Indonesia, berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku, agar Anda bisa tetap bergaya tanpa melanggar hukum.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara di Musim Hujan, Jangan Remehkan Genangan Air!

1. Modifikasi Lampu: Hati-Hati Soal Warna dan Intensitas
Mengganti lampu mobil dengan model LED atau HID sah-sah saja asal tidak mengganggu pengguna jalan lain. Menurut regulasi, warna lampu depan harus putih atau kuning terang, sedangkan lampu rem harus merah.

Modifikasi yang melanggar, seperti lampu strobo, lampu sorot berlebihan, atau warna mencolok (biru, hijau, ungu), termasuk ilegal karena dapat membingungkan pengguna jalan atau menyerupai kendaraan dinas tertentu.

Legal: Lampu LED/HID standar pabrikan
Ilegal: Lampu strobo, kelap-kelip, atau berwarna-warni

Baca Juga: GIIAS 2025 Tampilkan Pameran Multi-Kategori Terlengkap: Mobil, Motor, dan Industri Penunjang

2. Knalpot Racing: Boleh Tapi Harus Taat Batas Suara
Penggantian knalpot standar dengan knalpot racing sering dilakukan untuk menaikkan performa dan suara kendaraan. Namun, penggunaan knalpot bising di jalan umum melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Batas ambang kebisingan telah diatur, misalnya untuk mobil bensin maksimal 83 dB (desibel). Pengemudi yang menggunakan knalpot terlalu bising bisa dikenakan sanksi tilang dan diminta mengembalikan ke knalpot standar.

Legal: Knalpot aftermarket bersertifikat dan sesuai batas desibel
Ilegal: Knalpot dengan suara menggelegar tanpa pengedap suara

3. Suspensi Ceper: Risiko Selip dan Tidak Stabil
Tren mobil ceper atau suspensi rendah memang populer, terutama di kalangan penggemar modifikasi ekstrem. Tapi, suspensi yang terlalu rendah bisa mengganggu kenyamanan, membahayakan saat menikung tajam, dan merusak jalan umum.

Jika mobil menjadi terlalu rendah hingga membatasi radius belok atau menyulitkan pengereman, maka dapat dianggap tidak laik jalan oleh pihak kepolisian atau Dishub.

Baca Juga: Toyota Soluna 2001 Tipe GL Manual: Mobil Tangguh, Irit, dan Minim Perawatan, Dijual Rp84 Jutaan

Legal: Modifikasi suspensi dengan sistem coilover atau air suspension sesuai standar
Ilegal: Potong per atau suspensi ekstrem tanpa uji laik jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X