Suku Cadang EV Bekas: Apakah Aman Digunakan untuk Mobil Listrik?

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 21:49 WIB
 Suku Cadang EV (Realitasonline/canva)
Suku Cadang EV (Realitasonline/canva)

3. Risiko Menggunakan Suku Cadang EV Bekas

- Keamanan tidak terjamin
Komponen elektronik seperti inverter, BMS (Battery Management System), dan motor listrik memiliki standar keamanan tinggi. Jika tidak teruji, bisa menimbulkan kerusakan atau bahkan kebakaran.

- Tidak ada garansi resmi
Suku cadang bekas biasanya tidak memiliki garansi dari pabrikan. Jika rusak, biaya perbaikan akan ditanggung pemilik.

- Umur pakai lebih pendek
Walau harga lebih murah, usia pakai komponen bekas jelas tidak sepanjang suku cadang baru.

- Kesulitan klaim asuransi
Beberapa perusahaan asuransi bisa menolak klaim jika mobil menggunakan parts non-resmi atau bekas.

Baca Juga: Komponen Suku Cadang Mobil Listrik: Apa Bedanya dengan Mobil Bensin?

4. Tips Aman Membeli Suku Cadang EV Bekas

Jika tetap ingin menggunakan suku cadang bekas untuk mobil listrik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

- Beli dari sumber terpercaya seperti dealer resmi, bengkel spesialis EV, atau marketplace yang sudah diverifikasi.

- Pastikan ada sertifikat pengujian untuk komponen vital, terutama motor listrik dan modul baterai.

- Hindari baterai bekas kecuali benar-benar diuji kapasitasnya dengan alat khusus.

- Periksa kompatibilitas dengan model EV Anda, karena tidak semua parts bisa dipasang lintas merek.

- Utamakan keselamatan: jangan tergiur harga murah jika berisiko membahayakan mobil.

Baca Juga: Tips Membeli Suku Cadang Mobil Online agar Tidak Tertipu Barang Palsu


Menggunakan suku cadang EV bekas bisa menjadi solusi hemat, terutama untuk komponen non-vital seperti bodi, interior, atau suspensi. Namun, pemilik mobil listrik perlu ekstra hati-hati bila menyangkut bagian krusial seperti baterai, motor listrik, dan sistem elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X