Agar masyarakat membeli, mereka perlu fasilitas kredit yang mudah. Dengan demikian, captive finance ini menjadi ujung tombak yang mengubah investasi modal menjadi pertumbuhan penjualan berbasis utang konsumen!
Baca Juga: USU Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dalam Misi Asta Cita
Audit hukum saat kepatuhan formal vs. ruh keadilan substantif
Dari perspektif audit kebijakan, kepatuhan formal terhadap hukum bukan satu-satunya ukuran. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan manfaat publik adalah roh dari peraturan perundangan:
1. Celah akuntabilitas dalam pemberian insentif, dalam UU Penanaman Modal dan UU Keuangan Negara. Pemerintah memberikan insentif seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk mesin.
Hal ini dibenarkan oleh UU. Namun, temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tematik selama 10 tahun terakhir kerap menyoroti kelemahan akuntabilitas insentif serupa.
BPK secara konsisten merekomendasikan agar pemberian insentif fiskal harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang terukur, seperti tingkat komponen dalam negeri/TKDN riil, alih teknologi, atau penyerapan tenaga kerja berketerampilan tinggi dan diaudit secara berkala.
Dalam konteks Wuling, insentif diberikan secara luas (broad-based) tanpa clawback mechanism yang jelas jika target tertentu tidak tercapai.
Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara tidak langsung (implicit fiscal cost). Potensi penerimaan pajak hilang tanpa jaminan imbal balik yang optimal bagi kapasitas industri nasional, yang dapat bertentangan dengan asas keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
2. Potensi distorsi pasar dan persaingan usaha sesuai UU No. 5 tahun 1999, inilah perspektif paling krusial yang kerap luput. Kombinasi antara:
- Insentif fiskal negara bagi pabrik, dan
- Agresivitas captive finance dalam menyalurkan kredit,
Itu dapat menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat. Wuling mendapatkan keunggulan kompetitif ganda, berupa biaya produksi yang ditekan berkat insentif, dan daya jual yang ditingkatkan berkat kemudahan pembiayaan eksklusif.
Sementara itu, pemain industri otomotif nasional atau pemain asing lain yang tidak memiliki anak usaha pembiayaan yang agresif, bisa terpinggirkan.
Praktik ini berpotensi menyentuh larangan dalam UU Persaingan Usaha, yakni menciptakan kondisi yang dapat mengarah pada penguasaan pasar secara tidak wajar melalui keunggulan struktural yang didapat dari kebijakan pemerintah. Kewenangan penilaian ada di KPPU, tetapi fakta ini menuntut pengawasan yang proaktif!