3. Untuk KPPU: memperketat pengawasan terhadap struktur pasar otomotif. Memantau apakah integrasi vertikal antara produsen dan perusahaan pembiayaan telah menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pesaing atau mendistorsi harga.
4. Untuk OJK: terapkan pengawasan makroprudensial yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya yang bersifat captive.
Mewajibkan stress test yang ketat dan meningkatkan standar perlindungan konsumen untuk produk kredit kendaraan.