Polres Padang Sidempuan Mulai Berlakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Bisa Ditindak

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 08:00 WIB
Polres Padang Sidempuan Mulai Berlakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Bisa Ditindak (Realitasonline.id/ Detikcom)
Polres Padang Sidempuan Mulai Berlakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Bisa Ditindak (Realitasonline.id/ Detikcom)

Padang Sidempuan - Realitasonline.id | Mulai Juni 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Sidempuan kembali berlakukan tilang manual, walaupun pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) belum dicabut.

Penindakan tilang manual yang rencananya kembali diberlakukan tersebut, setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasat Lantas AKP. Junaidi, Senin (29/5/2023) mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi terhadap rencana pemberlakuan tilang manual di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan dan yang menjadi bahan sosialisasi tersebut, terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.

Disebutkannya, sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual dan memindahkannya tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Baca Juga: Ketua DPRD SU Terima Pengaduan Masyarakat Singkuang Terkait Sengketa Agraria

Adapun pelanggaran yang dilakukan melalui tilang manual yakni, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengarus alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmor memakai NRKB palsu.

Brosur sosialisasi tilang manual Polres Padang Sidempuan
Brosur sosialisasi tilang manual Polres Padang Sidempuan (Realitasonline.id/ dok)

“Kita telah, memastikan, awal Juni 2023, penilangan manual sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan. Sosialisasi sudah kita dilakukan semenjak Bapak Kapolri mengeluarkan telegram pemberlakuaan kembali tilang manual," sebutnya.

Baca Juga: Warga Aceh Kedapatan Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Kualanamu

Kasat lantas menambahkan, walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan petugas, maka akan diberi tindakan dan dalam pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan Pungutan Liar (pungli) melalui tilang manual dan semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya, sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP.

"Saya berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke Bank untuk melakukan pembayaran dan apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di Bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan," tegasnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X