Baca Juga: Modal 150 Juta Mau Mobil Bekas? Ini 10 Merek Mobil Bekas Berkualitas yang Layak Dipertimbangkan
6. Ban Bekas
Meskipun ban bekas tidak selalu dianggap sebagai limbah B3, beberapa jenis ban yang sudah mengandung bahan kimia tertentu, terutama jika sudah terkontaminasi dengan oli atau bahan berbahaya lainnya, perlu diperlakukan sebagai limbah B3. Ban yang sudah tidak terpakai harus dibuang melalui proses daur ulang atau pembuangan yang sesuai untuk menghindari dampak lingkungan.
7. Limbah Padatan dan Debu dari Rem
Bengkel yang melakukan pekerjaan perbaikan rem atau penggantian cakram juga menghasilkan limbah padatan yang dapat mengandung logam berat, debu dari kampas rem, serta partikel-partikel lain yang berbahaya.
Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat menyebabkan pencemaran tanah dan udara. Oleh karena itu, debu dan partikel rem yang dihasilkan harus dikumpulkan dan dibuang dengan prosedur yang benar.
Limbah B3 yang dihasilkan dari bengkel, seperti oli bekas, baterai kendaraan, cairan pendingin, dan cat, membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaannya. Bengkel yang bertanggung jawab harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam penanganan limbah B3 untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mengelola limbah dengan benar tidak hanya meminimalkan dampak negatif, tetapi juga menunjukkan komitmen bengkel terhadap kelestarian lingkungan.(KN)