otomotif

Dampak Pajak dan Regulasi Baru terhadap Penjualan Mobil

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:12 WIB
Penjualan Mobil (Realitasonline/Canva)

- Penekanan fitur efisiensi bahan bakar sebagai nilai jual.

- Digitalisasi sistem penjualan dan servis, menjaga loyalitas pelanggan dan mempermudah akses saat harga naik .

Baca Juga: 5 Kelebihan dan Kekurangan Honda Jazz/Fit i-DSI: Mobil Kompak yang Irit dan Serbaguna


Regulasi pajak baru di 2025, PPN naik ke 12%, opsen pajak daerah, dan kenaikan UMP, telah mendorong kenaikan harga jual mobil hingga puluhan juta rupiah. Ini menyebabkan penurunan permintaan dan pergeseran minat ke mobil bekas.

Namun, insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid membuka peluang bagi transisi ke otomotif hijau. Proses adaptasi pelaku industri melalui strategi pembiayaan, inovasi produk, dan digitalisasi menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dan menghadapi ketidakpastian ekonomi.(KN)

Halaman:

Tags

Terkini