Realitasonline.id - Mobil listrik kini semakin diminati masyarakat Indonesia. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini juga diklaim lebih hemat dalam hal biaya operasional, terutama untuk urusan pengisian daya (charging).
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, berapa sebenarnya biaya charging mobil listrik, baik di rumah maupun di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)?
Artikel ini akan membahas cara menghitung biaya charging mobil listrik secara sederhana dan membandingkan antara pengisian di rumah dengan di SPKLU, agar Anda bisa menentukan mana yang lebih efisien.
Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik Saat Ini? Ini Faktanya!
Menghitung Biaya Charging di Rumah
Charging mobil listrik di rumah sangat nyaman karena bisa dilakukan semalam penuh. Biaya yang dikenakan tergantung pada tarif listrik per kWh dari PLN. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik biasanya berkisar Rp 1.444,70 per kWh.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil listrik dengan kapasitas baterai 40 kWh dan ingin mengisi daya dari 0 hingga penuh:
Biaya = Kapasitas baterai (kWh) x Tarif listrik PLN
Biaya = 40 x Rp 1.444,70 = Rp 57.788
Dengan asumsi efisiensi sistem charging sekitar 90%, maka biaya aktualnya bisa naik sedikit, menjadi sekitar Rp 64.000 per pengisian penuh.
Menghitung Biaya Charging di SPKLU
SPKLU atau stasiun pengisian umum menawarkan kemudahan isi ulang di berbagai titik, seperti mall, rest area, dan kantor pemerintah. Namun, biaya pengisian di SPKLU umumnya lebih tinggi dibanding di rumah karena mencakup biaya infrastruktur dan layanan cepat.
Tarif SPKLU per kWh bervariasi, namun umumnya sekitar Rp 2.466 per kWh.
Jika menggunakan contoh baterai 40 kWh:
Biaya = 40 x Rp 2.466 = Rp 98.640
Dengan efisiensi yang sama, biaya bisa menyentuh sekitar Rp 105.000 – Rp 110.000 sekali pengisian penuh.
Baca Juga: Honda Prelude Kembali Mengaspal, Transmisi Otomatis, Tampil Liftback Tiga Pintu