Binjai - Realitasonline.id | Sejumlah sekolah di Binjai khsusnya SMPN diduga menggunakan Dana BOS tahun anggaran 2022 untuk membayar honor bendahara BOS berstatus PNS/ASN.
Kepala sekolah maupun tim BOS reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya, karena mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Padahal sudah jelas, penggunaan dana BOS telah diatur dalam Pasal 12 Permendikbud 8/2020, yang isinya tentang pengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.
Penyalahgunaan penggunaan dana BOS pada sekolah tingkat SMPN di Binjai itu, diketahui dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Dalam temuan BPK itu menyebutkan, adanya pertanggungjawaban belanja dana BOS pada 15 SMP Negeri di Kota Binjai, digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut BPK, pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN, diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan, pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.
Baca Juga: ASN Kantor Camat Pangkalan Susu Laksanakan Pengajian dan Santuni Anak Yatim
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Dalam laporan BPK itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggungjawaban, diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Kriteria Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, dan Insentif Bendahara BOS di Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai yang dibebankan pada Anggaran Dana BOS Tahun 2022.
Baca Juga: Baskami Minta Pemprov Sumut Gandeng Kodam dan Poldasu Bantu Distribusi Logistik ke Pulau Simuk
Berdasarkan bukti kuitansi, pertanggungjawaban, pemberian yang bersumber dari Dana BOS ke guru/tenaga pendidik yaitu uang transport dan honor. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMP Negeri di Binjai sebesar Rp171.420.000.