KPK RI Sebaiknya Periksa Dinas BPKAD Pemkab Langkat Terkait Temuan Rp 9,335 M

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 13:53 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)

Langkat - Realitasonlne.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebaiknya memeriksa Dinas BPKAD Pemkab Langkat atas temuan tak wajar terkait penyertaan modal untuk PDAM Tirta Wampu sebesar Rp 9,335 Milyar lebih, karena diduga adanya indikasi korupsi.

Dengan Hasil pemeriksaan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2022 tentang penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu sebesar Rp9,335 milyar lebih diduga tanpa Perda atau tanpa dasar hukum.

Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.

Baca Juga: Kejari Langkat Tuntut Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai Sedikitnya 3 Tahun Penjara

Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan (LK) TA 2022 di PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113.

Data diperoleh, hasil LHP tersebut diketahui bahwa Pemkab Langkat hanya mengeluarkan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga, terkait rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).

Kedua Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga. Perda ini tentang penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016, sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000.

Baca Juga: Umat Katolik Merawat Ekosistem Danau Toba Dengan Menabur Benih Ikan Mas

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan tambahan penyertaan modal yang belum diPerdakan sebesar Rp9.332.235.113,00 (Rp70.552.308.113 – Rp61.220.073000,00) tidak menunjukkan nilai yang wajar.

Dan, nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp0, belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD yang belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Wampu.

Baca Juga: Kajati Sumut Tampilkan Inovasi Adhyaksa Estate Pada KIPP Kejaksaan

Saat itu media ini menghubungi Direktur PDAM Tirta Wampu Pemkab Langkat mengatakan heran tentang temuan Audit BPK RI pada PDAM Tirta Wampu.

"Karena itu, kami akan mencoba terus meminta bukti-bukti ke BPKAD Keuangan Pemkab Langkat, tapi pihak BPKAD tidak juga memberikan bukti apa yang kami minta," ucap Direktur PDAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X