Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Untuk memahami peraturan dan cara main pemilihan legislatif 2024 mendatang, DPD Partai Golkar Deli Serdang menggelar sosialisasi pemilu di aula Beringin Kantor Golkar Lubuk Pakam, Sabtu (7/10/23).
Ketua DPD Golkar Deli Serdang Haji Hamdani Syahputra mengatakan kegiatan ini diikuti oleh ketua-ketua pimpinan kecamatan dan calon legislatif dibawah naungan DPD Partai Golkar Deli Serdang.
“Jadi seluruh ketua PK dan Caleg kita bisa mengetahui aturan main, sehingga tidak salah langkah dalam bertarung di 2024 mendatang,”paparnya didampingi Sekretaris Zul Amri bendahara Guntur Hasibuan, Ketua Bapilu Rahman dan Ketua BSN Darma Purba.
Baca Juga: Deklarasi Damai 233 Calon Pada Pilkades Serentak di Kabupaten Toba
Komisioner KPU Timo Dahlia Daulay menjelaskan tentang aturan main kampanye. “Semua ketentuan mengenai kampanye diatur dalam Pasal 267 sampai dengan Pasal 324 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu,”paparnya.
Timo menuturkan bahwa bahan untuk kampanye harus bernilai tidak lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversi dengan uang. Sedangkan larangan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye diatur di dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 yaitu tidak boleh dipasangkan di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, jalan protokol, fasilitas negara, tiang listrik dan pohon,”ungkapnya.
Sementara komisoner Bawaslu Ziaulhag Siregar memaparkan terkait dari mana saja dana kampanye bisa diperoleh.
Baca Juga: LTFW Humbahas Ajang Kreatifitas Desainer Sumut, Pj Gubernur Sumut Bilang Ini
“Soal dana kampanye sudah diatur didalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 yaitu berasal dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan atau badan usaha non pemerintah,”ungkapnya.
Namun, kata Ziaulhaq semua harus dilaporkan ke KPU sebelum dimulainya tahapan kampanye. “Selain itu, pasangan calon wajib membuka RKDK di bank umum sehingga bisa diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan yang akan dikeluarkan,”imbuhnya.
Baca Juga: Kajati Sumut Tampilkan Inovasi Adhyaksa Estate Pada KIPP Kejaksaan
Terakhir, pemaparan dari Bawaslu disampaikan oleh Sartua Tjarda Adil Situmorang. Beliau mengatakan tugas Bawaslu untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, jujur, bebas, rahasia, adil dan berkualitas.
“Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan pemilu secara menyeluruh. Selain itu, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara. Kemudian transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu,”ungkapnya.