Hendro Susanto Minta Inspektorat Dalami Penyertaan Modal PDAM Tirta Wampu Diduga Tanpa Perda

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:32 WIB
Anggota DPRD Sumut dapil Binjai Langkat Hendro Susanto yang juga Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Sumut dapil Binjai Langkat Hendro Susanto yang juga Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Kedapatan Kantongi Sabu Pria tak Tamat Sekolah Ditangkap Polres Tapsel, Begini Gelagatnya

Perlu diketahui, penyertaan modal yang dilakukan daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD, maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD. Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

"Dicek status PDAMnya, apakah sudah ada Perdanya untuk BUMD PDAM Tirta Wampu. Apa dasar diberikan penambahan modal Apakah sudah tersedia Perda penyertaan modal buat BUMD PDAM tersebut di Kabupaten Langkat," tegas Hendro.

 

Terkait hal ini, Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M. Iskandar, masih bungkam saat dikonfirmasi. Begitu juga Heri selaku Akuntansi Laporan Keuangan di BPKAD Keuangan Pemkab Langkat tersebut tidak menjawab soal temuan Audit BPK RI Sebesar Rp. 9.3 M kepada media ini.

Sementara Dirut PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, Herman Sukendar mengaku, akan mengkoordinasikan hal ini ke BPKPAD. "Kita koordinasikan ke BPKPAD," sebut dia, tanpa menjelaskan rincian realisasi penyertaan modal TA 2022 yang di pertanyakan wartawan.

Baca Juga: Asrama Akper Taput akan Dibangun, Anggota DPR RI Sukur Nababan dan Bupati Nikson Beri Dukungan Penuh

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara menemukan adanya penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, sebesar Rp9.335.235.113, diduga belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.

Berdasarkan LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat telah menerbitkan dua Perda terkait penyertaan modal. Pertama Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga (PDAM Tirta Wampu Langkat) sebesar Rp15.000.000.000.

Penyertaan modal tersebut merupakan rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).

Baca Juga: Kepsek SMA Negeri 1 Dolok Pardamean Simalungun Apresiasi 3 Siswa Berprestasi

Kedua, Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, disebutkan bahwa penyertaan modal non kas kepada PDAM Tirta Wampu yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000.

Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp61.220.073.000 (Rp46.220.073.000 + Rp15.000.000.000).

Nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan intern Pemkab Langkat Tahun 2022 sebesar Rp66.321 .290.013. Dari penyertaan modal tersebut yang sudah diperdakan sebesar Rp61.220.073.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X