Adapun hukuman pidana penjara tersebut diatas dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani. Terpidana atas nama Drs Parlaungan Daulay dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam putusan tersebut di atas.
Namun pada saat akan melaksanakan eksekusi, terpidana melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta sejak Tahun 2016.
Baca Juga: Erosi makin Parah, Rumah Warga di Abdya Terancam Amblas
Kasi Intel Kejari Paluta ini juga membeberkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-406/L 2.34/Dip. 4/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal bantuan pencarian/penangkapan dan juga kepada pihak kepolisian setempat.(ASR)