Sekian Lama Masuk DPO Kejari Paluta, Parlaungan Daulay Akhirnya Ditangkap

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 18:12 WIB
Parlaungan Daulay (Rompi merah) berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejari Paluta,  (Realitasonline.id/ASR)
Parlaungan Daulay (Rompi merah) berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejari Paluta, (Realitasonline.id/ASR)

Adapun hukuman pidana penjara tersebut diatas dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani. Terpidana atas nama Drs Parlaungan Daulay dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam putusan tersebut di atas.

Namun pada saat akan melaksanakan eksekusi, terpidana melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta sejak Tahun 2016.

Baca Juga: Erosi makin Parah, Rumah Warga di Abdya Terancam Amblas

Kasi Intel Kejari Paluta ini juga membeberkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-406/L 2.34/Dip. 4/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal bantuan pencarian/penangkapan dan juga kepada pihak kepolisian setempat.(ASR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X