Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Judi Narkoba, Ketum Horas Bangso Batak Bilang Begini

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 10 November 2023 | 15:05 WIB
Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Judi Narkoba, Ketum Horas Bangso Batak Bilang Begini
Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Judi Narkoba, Ketum Horas Bangso Batak Bilang Begini

Medan - Realitasonline.id | Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB) Lamsiang Sitompul mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus judi dan narkoba, ST di Tanah Karo, Kamis (9/11/2023) semalam.

"Saya mengapresiasi kinerja dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda atas ditangkapnya DPO judi dan narkoba ST," ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Lanjutnya, ini merupakan langkah baik menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak kebal hukum.

Baca Juga: Polsek Indrapura Polres Batubara Ringkus Dua Pembongkar Kios

"Jadi dengan penangkapan ini, jelas dia tidak kebal hukum seperti yang disebutkan sebelumnya," ucapnya.

Lamsiang berharap agar ST dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Saya berharap dia bisa diproses hukum sesuai dengan tindakannya," kata dia.

Baca Juga: Terima Audiensi Panitia Natal PWI Bonapasogit, Bupati Taput Nikson Nababan: Mari Kita Berkeringat

Selanjutnya Lamsiang berharap kepolisian terus bekerja menangkap pelaku-pelaku judi dan narkoba yang masih berkeliaran.

"Saya berharap ini menjadi penyemangat bagi pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap para bandar judi dan narkoba yang masih berkeliaran," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Suporter Piala Dunia U17 Kibarkan Bendera Palestina, Ini Tanggapan Erick Thohir!

Lamsiang menyebut, tidak ada ruang bagi pelaku judi dan narkoba di Sumatera Utara.

"Tidak ada ruang di Sumatera Utara bagi pelaku judi dan narkoba, semua akan disikat," tegasnya.

Baca Juga: Gadis Cantik Asal Abdya Juara Pertama Kaligrafi MTQM Nasional Bikin Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Bangga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X