Diduga Simpan Satu Paket Sabu, Pria Ini Digiring ke Sel Tahanan Polres Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:17 WIB
Tersangka BMTS yang ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Pokres Pafangsidimpuan  (Realitasonline.id/Riswandy)
Tersangka BMTS yang ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Pokres Pafangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang warga Kelurahan Sitamiang BMTS (42) diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, diduga menyimpan sabu di kantongnya, Jumat (2/2/2024)

Pelaku diamankan saat berada di wilayah Rambin Jalan Sutoyo Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utata Kota Padangsidimpuan, bersama barang bukti berupa satu unit handphobe merk Xiomi warna Gold.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (6/2/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat, di Kartini Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sering terjadi penyalahguna narkotika.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Motivasi Siswa Sekolah Tidak Melanggar Hukum

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap tersangka BMTS, kemudian petugas mendekati tersangka dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Disiplin dan Miliki Karakter Unggul Lainnya, Ini Yang Dilakukan Orangtua di Jepang Pada Anaknya Sejak Dini

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di saku baju depan milik tersangka. Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya didapat dari seseorang berinisial Z tidak diketahui tempat tinggalnya.

Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Negeri Pulau Pinang Malaysia akan Meriahkan PRSU 2024, Sekda: Kita Sambut Baik

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka, dalam kasus tindak pidana narkotika. "Tersangka kini kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " terang Kasat.(RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X