Realitasonline.id - Medan | Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pria K (28), H (40) dan A (42) terduga pengedar dan pemakai sabu. Mereka ditangkap dari sebuah lokasi Kecamatan Medan Marelan.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 sendok sabu, 1 bungkus kuaci dan satu unit HP.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan K merupakan pengedar sabu di kawasan Jalan Paluh Nibung, sedangkan H dan A pemakai sabu yang diperoleh dari K.
Baca Juga: Mayat Pria Terapung di Sungai Buaya Ternyata Diidentifikasi Bernama Adrian Saragih
Disebutkan, penangkapan ketiga pria itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba,
Kasat mengingatkan bahwa informasi yang disampaikan oleh warga merupakan langkah awal sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.(TM)
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Resmikan Alun-alun Kota Padangsidimpuan: Tolong Dirawat, Dijaga Kebersihannya