Realitasonline.id - Medan | Ditnarkoba Polda Sumut menangkap FRLG (35) atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/1/2024). FRLG yang disebut sebagai raja narkoba ini merupakan warga Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku.
Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel didalam kamar.
Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya. (TM)
FRLG si Raja narkoba diamankan dengan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024).