Polda Sumut Tangkap Raja Narkoba dari Medan, 28 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 17:50 WIB
FRLG si Raja narkoba diamankan dengan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024).
FRLG si Raja narkoba diamankan dengan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024).

 

Realitasonline.id - Medan | Ditnarkoba Polda Sumut menangkap FRLG (35) atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/1/2024). FRLG yang disebut sebagai raja narkoba ini merupakan warga Kecamatan Medan Selayang.

Penangkapan raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Kamu Mudah Dimanipulasi? Mungkin Kamu Tak Tahu Konsep Dark Psychology, Sisi Gelap Ilmu Psikologi Yang Bisa Merusak Mental, Begini Cara Mengatasinya!

Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku.

Baca Juga: Ternyata Ini Hobi Yang Sering Digeluti Si MBTI INFP Yang Suka Mengkhayal, Rahasia Kepribadian Kreatif Mereka!

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel didalam kamar.

Baca Juga: Kamu Mudah Dimanipulasi? Mungkin Kamu Tak Tahu Konsep Dark Psychology, Sisi Gelap Ilmu Psikologi Yang Bisa Merusak Mental, Begini Cara Mengatasinya!

Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Baca Juga: Kamu Mudah Dimanipulasi? Mungkin Kamu Tak Tahu Konsep Dark Psychology, Sisi Gelap Ilmu Psikologi Yang Bisa Merusak Mental, Begini Cara Mengatasinya!

"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya. (TM)

FRLG si Raja narkoba diamankan dengan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X