Realitasonline.id - Medan | Puluhan elemen pekerja dari sejumlah serikat buruh di Sumut dan Medan, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumut, Rabu siang (1/5/2024), memeringati Hari Buruh (May day).
Sambil membawa berbagai spanduk, massa aksi yang tergabung dari Ecxo Partai Buruh dan elemen organisasi Gerakan Partai Buruh, dan perwakilan dari mahasiswa, berpawai di sejumlah titik mulai dari tugu Harian SIB ke gedung DPRD Sumut, sembari meneriakkan tuntutan agar nasib buruh tidak disepelekan.
Aksi di DPRD Sumut yang dijaga para security dan puluhan personel kepolisian mengawal aksi tersebut sehingga berjalan tertib dan lancar, dan tidak menggganggu arus lalu lintas.
Baca Juga: Ratusan Warga Demo Pabrik Jaya Beton, Ini Tuntutan Mereka
Ijon Tuah Hamonangan Purba selaku Sekretaris Partai Buruh dalam pernyataan sikapnya mengatakan, aksi digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di 29 kabupaten/kota, di gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubsu, memperingati Hari Buruh atau may day 1 Mei 2024.
Dia menyebut, meski gedung DPRD Sumut sepi, namun pihaknya tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutan yang juga akan disampaikan di Kantor Gubsu. Jl Pangeran Diponegoro No 30 Medan.
Melalui pengeras suara, Ijon mengatakan, aksi yang digelar setiap 1 Mei yang dikenal sebagai May day, merupakan unjuk keprihatinan atas penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law.
Baca Juga: Demo Judi Mahasiswa Dicegat dan Dipukuli saat Menuju Polresta Deli Serdang
Disebutkan, undang-undang itu dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja, sementara harga kebutuhan hidup melambung tinggi yang membuat kehidupan kaum buruh dan keluarganya semakin tercekik.
Ijon menambahkan, dengan undang-undang tersebut upah buruh menjadi lebih murah, dan mereka kerap diperlakukan sebagai “Kaperlek” (Kapan perlu dipakek).
Berdasarkan realitas tersebut, buruh menuntut cabut Omnibus Law, kemudian segera selesaikan kasus ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya bertahun-tahun di UPT I Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) di Sumut.
Baca Juga: Masyarakat Adat Tanah Batak Demo di DPRD Sumut, Tuntut Tutup Toba Pulp Lestari
Kemudian menuntut hapus sistem pekerja Outsourching di semua perusahaan BUMN dan BUMD dan naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915, yang naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493, menurut mereka belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan mereka sebesar 15 persen.