Diberitakan sebelumnya, galian C diduga ilegal PT KSU berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru.
Baca Juga: WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI - Polri
Lahan yang digali tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) oleh PTPN2 sekarang PTPN1 Regional 1 dari tanaman palawija milik kelompok tani. (zul)