Realitasonline.id - Sumut | Mengaitkan skandal tambang PT Jui Shin Indonesia dengan pernyataan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.
Dikaitkan dengan PT Jui Shin Indonesia, Wapres menyebutkan tambang timah yang mengancam kerugian negara senilai Rp271 triliun.
Hal yang sama, seperti dugaan terhadap PT Jui Shin Indonesia, perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penambangan yang merugikan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Buntut Panjang Soal Tambang Ilegal PT Jui Shin dan PT BUMI Belum Capai Titik Terang
Dugaan penyalahgunaan tambang pasir kuarsa dan tanah kaolin oleh PT Jui Shin Indonesia telah mengemuka selama bertahun-tahun.
Kabar tentang kerugian ekologis dan ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal perusahaan ini mengejutkan banyak pihak.
Meskipun telah dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), penanganan kasus ini masih terkesan lamban.
Baca Juga: Buntut Panjang Soal Tambang Ilegal PT Jui Shin dan PT BUMI Belum Capai Titik Terang
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan, mengakui bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan penentuan pelanggaran hukum yang belum pasti.
Namun, ketidakjelasan dalam penegakan hukum terkait PT Jui Shin Indonesia menimbulkan tanya besar di masyarakat.
Ketua LSM Gebrak, Max Donald, dalam tanggapannya menyoroti peran aparat penegak hukum yang tampak enggan menindaklanjuti penegasan dari Wakil Presiden terkait integritas dan komitmen mereka.
Baca Juga: PT BUMI dan PT Jui Shin Diduga Lakukan Kejahatan Tambang Ilegal di Beberapa Daerah Sumatera Utara
"Apakah pimpinan Ditreskrimsus Polda Sumut enggan melaksanakan penegasan Wakil Presiden baru-baru ini dengan dugaan kasus yang hampir sama?" ujarnya dengan tajam.
Di samping itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga turut menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia.