Skandal PT Jui Shin Indonesia di Sumut: Mengapa Penegakan Hukum Selalu Lambat Soal Tambang Rugikan Negara?

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 11:44 WIB
Pasca diberitakan, daerah aliran sungai (DAS)Sungai Gambus Laut di Batubara ditutup kembali  perusahaan penambang pasir kuarsa PT BUMI yang diduga juga milik Chang Jui Fang. (Dokumen ist)
Pasca diberitakan, daerah aliran sungai (DAS)Sungai Gambus Laut di Batubara ditutup kembali perusahaan penambang pasir kuarsa PT BUMI yang diduga juga milik Chang Jui Fang. (Dokumen ist)

Meskipun ada upaya untuk mengkoordinasikan penanganan kasus sesuai prosedur, tetapi keterlibatan perusahaan ini dalam praktik tambang yang merusak lingkungan tampaknya belum membuahkan hasil konkret.

Baca Juga: PT BUMI dan PT Jui Shin Diduga Lakukan Kejahatan Tambang Ilegal di Beberapa Daerah Sumatera Utara

Chang Jui Fang, Dirut PT Jui Shin Indonesia, yang dikabarkan sulit dihubungi oleh media, menunjukkan sikap yang terkesan menghindar dari sorotan publik.

Meskipun perusahaan yang dipimpinnya mencoba untuk memberikan klarifikasi, namun data konkret yang diminta belum dapat disediakan.

Permasalahan semakin kompleks dengan dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang melaporkan kejahatan lingkungan ini.

Baca Juga: Dalam Proses PPDB Tahap II Wilayah I-IV, Ini Hasil Tahap I Jalur Prestasi Kategori Lomba Akademik Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Kades Gambus Laut, Zaharuddin, mengalami tekanan dari pihak yang diduga terkait dengan PT Jui Shin Indonesia untuk mengubah kesaksiannya.

Perkembangan terkini dari informasi yang didapat, 4 orang yang mengaku perwakilan dari PT Jhui Shin Indonesia di antaranya; Jl, Hapo, RD, seorang lagi belum dikenal.

Kabarnya keempat orang ini mendatangi Kades Gambus Laut Zaharuddin saat sedang sakit. Diduga mereka mencoba menyuruh Kades untuk merubah keterangan bahwa posisi tanah Sunani (pelapor) tumpang tindih.

Baca Juga: Busi NGK dengan Teknologi Lesar Indidium: Meningkatkan Performa dan Umur Pakai Mobil

*Tulisan ini berdasarkan keterangan Narasumber dalam waktu yang berbeda (indepth) dan dituliskan dalam bentuk feature, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X