Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 22:14 WIB
Kajari Padangsidimpuan Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, bersama Pj Wali Kota diwakili Asisten I Iswan Nagabe, mewakili Kapolres dan Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadhli,  melakukan pemusnahkan barang bukti hasil berbagai tindak kejahatan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan  (Realitasonline.id/Riswandy)
Kajari Padangsidimpuan Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, bersama Pj Wali Kota diwakili Asisten I Iswan Nagabe, mewakili Kapolres dan Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadhli,  melakukan pemusnahkan barang bukti hasil berbagai tindak kejahatan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, melakukan pemusnahan Barang Bukti, hasil sitaan dari berbagai tindak kejahatan, yang perkaranya sudah Inkracht selama satu tahun, periode Juli 2023 hingga Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti hasil rampasan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/6/2024), dipimpin Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar.

Dihadiri Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, diwakili Asisten I Iswan Nagabe, mewakili Kapolres Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadhli,  mewakili Ketua PN Padangsidimpuan, para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa dan Pegawai Kejari Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pemusnahan 59 Bungkus Sabu Dilakukan Polres Asahan Berbeda Dari Sebelumnya..Ini Alat Yang Digunakan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tindak pidana umum sebanyak 97 perkara, terdiri dari tindak pidana golongan 1 tentang narkotika, perkara pasal 303 KUHP tentang perjudian dan perkara pasal 351, 363, tentang Orang dan Harta Benda (Oharda).

Sementara, jenis dan kuantitas barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 405 gram dan telah dilakukan pengecekan oleh Dinas Kesehatan Kora Padangsidimpuan, 25.548,75 gram atau 25,55 Kg ganja kering, 4 butir ekstasi dengan berat 1,82 gram, 34 unit handphone, 10 unit timbangan elektrik, 7 buah alat hisap bong, 4 buah senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa, plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok, pipet, pakaian, obeng, gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, ATM, dll

Cara pemusnahan barang bukti yang dilakukan yakni untuk barang bukti narkotika jenis sabu, dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong dan untuk barang bukti berupa bong, handphone, timbangan elektrik dan sajam dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong dengan grenda potong.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Senpi di Kantor Kejari Binjai

Usai pemusnahan barang bukti,  Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega, menyampaikan, pemusnahan barang bukti baik tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan  berkesinambungan.

" Ini sebagai bentuk transparasi Kejari Padangdidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum, " terang Kajari.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sekaligus sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli

" Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 97 perkara yang telah memiliki hukum tetap dan ini merupakan salah satu tugas Jaksa selaku penuntut umum, ” ucapnya.

Sementara Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor diwakili Asisten I Iswan Nagabe mengapresiasi kegiatan ini dan akan menjadi atensi Pemko Padangsidimpuan dalam menanggulangi masalah narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X