Kasus penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat dan akuntabel demi pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka
" Penyidikan akan berjalan, untuk menetapkan siapa yang jadi tersangkanya nanti, serta koordinasi dengan BPKP untuk menentukan kerugian negara, " terang Lambok. (RI)