Medan - Realitasonline.id| Kadis PUPR Sumut yang dicopot Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan fakta sebenarnya bahwa Waskita Karya dan KSO PT SMJ serta PT Fajar Utama tidak mampu merealisasikan tahapan progres sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak.
"Jika pencopotan dirinya sebagai Kadis PUPR Sumut terkait dengan hasil evaluasi proyek multiyears Rp 2,7 triliun, hal itu sah-sah saja," kata Bambang Pardede sembari menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukannya terhadap Waskita Karya tak lain hanya untuk menggenjot progres proyek multiyears Rp 2,7 triliun tersebut.
Bambang Pardede mengatakan selaku Kadis PUPR Sumut yang diserahkan tugas untuk menjalankan proyek multiyears Rp 2,7 triliun, upaya maksimal dirinya sudah dilakukan. Di proyek ini tercurah semua tenaga, pikiran, waktu dan semuanya diberikan. Hanya saja, Waskita Karya faktanya tidak mampu merealisasikan tahapan progres sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Baca Juga: Inamum dan Ruang Guru Berkolaborasi Tingkatkan Mutu Pengajar.
Begitu pun, kata Bambang Pardede, dirinya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. "Pimpinan juga, masyarakat juga tidak mungkin kita paksa untuk memahami proses, akan tetapi hasil yang perlu ditunjukkan. Karena itulah saya juga tak ingin menyalahkan siapa-siapa," ujarnya.
Setelah beberapa lama bungkam soal pencopotan dirinya sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi, akhirnya Bambang Pardede mau juga buka suara ke publik. Namun, Bambang Pardede mengatakan pernyataannya tersebut bukan untuk dipolemikkan.
Kadis PUPR Sumut yang dicopot Edy Rahmayadi ini menegaskan dirinya menghormati keputusan Gubernur Edy Rahmayadi. Dia menilai keputusan penempatan jabatan ASN di Pemprov Sumut sepenuhnya hak dan wewenang gubernur.
Baca Juga: 8 Jamaah Calhaj Asal Toba Dilepas Bupati ke Asrama Haji Medan
"Pak Gubernur Edy Rahmayadi adalah pimpinan kami, orangtua kami juga. Apapun itu keputusan beliau tentu sudah melalui pertimbangan matang pak gubernur," ujar Bambang Pardede di Medan, Selasa (30/5/2023).
Karena itulah, kata Bambang Pardede, tidak perlu ada polemik, tidak perlu juga ada yang mempertentangkan keputusan Gubernur Edy Rahmayadi dengan dirinya. "Harus sama-sama kita menghormati," ujar Bambang Pardede.
Ditanya tanggapannya soal statemen Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin yang mengatakan pencopotan tersebut dari hasil evaluasi berkaitan dengan proyek Multiyears Contract (MYC) Rp 2,7 triliun, Bambang Pardede mengatakan hal itu sah-sah saja.
Baca Juga: Pemkab Taput Gandeng Kejari Selamatkan Keuangan Negara
Namun, kata Bambang Pardede, upaya maksimal dari dirinya untuk menggenjot progres proyek MYC Rp 2,7 triliun tersebut, sudah dilakukan. "Kalaulah boleh saya bilang, iya di proyek ini tercurah semua tenaga, pikiran, waktu dan semuanya diberikan," kata Bambang.
Hanya saja, lanjut Bambang Pardede, PT Waskita Karya (Persero) dan KSO PT SMJ dan PT Fajar Utama, pada faktanya tidak mampu merealisasikan tahapan progres sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak.