Dugaan Korupsi ADD, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Oknum Honorer Dinas PMD Jadi Tersangka

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 21:31 WIB
 Tersangka AN pegawai honorer Dinas PMD yang menjalani penahanan atas dugaan Tipikor dan penyalahgunaan kewenangan atas pemotongan terhadap ADD se Kota Padangsidimpuan TA 2023 ( Realitasonline.id/Dok)
Tersangka AN pegawai honorer Dinas PMD yang menjalani penahanan atas dugaan Tipikor dan penyalahgunaan kewenangan atas pemotongan terhadap ADD se Kota Padangsidimpuan TA 2023 ( Realitasonline.id/Dok)

" Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, " jelasnya. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X