Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tetapkan AN, oknum honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan kewenangan atas pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se Kota Padangsidimpuan TA 2023, Senin (1/7/2024).
" Berdasarkan hasil operasi intelijen dilakukan secara tertutup oleh Kejari Padangsidimpuan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menghadirkan saksi AN di Kantor Kejari Padangsidimpuan setelah mangkir dari pemanggilan oleh penyidik Kejari Padangsidimpuan, sebanyak 3 kali, " ujar Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, Selasa (2/7/2024).
Lambok menjelaskan, penetapan AN sebagai tersangka, setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Penyidik pada Kejari Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik.
Baca Juga: Kegiatan Life Skil Desa di Hotel Madina Sejahtera Sumatera Utara Diduga Jadi Ajang Korupsi
" Saksi AN akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AN didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukum. Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, tim medis RSUD Padangsimpuan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan AN.
Lebih lanjut disampaikannya, usai ditetapkan sebagai tersangka, AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan langsung dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 dan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024.
" Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, " jelasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kementan, SYL Protes Dituntut 12 Tahun Penjara
Adapun kontruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang pedoman pembagian penetapan penggunaan ADD lokasi TA 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 Desa se Kota Padangsidimpuan dan ADD tersebut ditetapkan masing-masing Desa sebesar Rp.929.286.075.-
" Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap ADD, dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap Desa se Kota Padangsidimpuan TA 2023, " katanya
Atas perbuatannya, tersangka tersebut melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta