PT Jui Shin Indonesia Tengah Diproses Soal Pajak Rp650 Miliar, Terkesan Lamban DJP Bilang Begini

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 12:03 WIB
Dwi Astuti, PH 2 Humas Direktur Jenderal Pajak. (Dok. Ist)
Dwi Astuti, PH 2 Humas Direktur Jenderal Pajak. (Dok. Ist)

Realitasonline.id - Sumut | PT Jui Shin Indonesia tengah diproses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dugaan kasus perpajakan Rp650 miliar.

Mengenai hal itu, PT Jui Shin Indonesia diduga melanggar ketentuan pajak yang mengakibatkan kerugian negara senilai yang dimaksud.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Dwi Astuti menjelaskan mereka sedang mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kasus ini sejak tahun 2023.

Baca Juga: PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI: Terlapor Rugikan Negara dan Warga Setempat di Sumatera Utara

"Beberapa hal yang bisa kami sampaikan adalah:

  1.  Saat ini kami sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT. Jui Shin sesuai ketentuan.
  2. DJP senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Terima kasih atas bantuannya dalam memberikan penjelasan ke publik." Terang Dwi Astuti melalui pesan singkat kepada wartawan. Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Skandal PT Jui Shin Indonesia di Sumut: Mengapa Penegakan Hukum Selalu Lambat Soal Tambang Rugikan Negara?

Sebelum itu, kasus ini mencuat setelah dilaporkan bahwa dugaan kerugian tersebut baru sebagian terungkap dari pemeriksaan tahun 2016.

Sementara setelah itu hingga tahun 2023 masih dalam proses pemeriksaan. 

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Max Donald dimintai tanggapannya mengatakan, sangat mendesak DJP memproses terkait kasus yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia tersebut.

Baca Juga: Diisukan Mau Dijemput Paksa Polda Sumut, Dirut PT Jui Shin Indonesia Diduga Melarikan Diri Ke Luar Negeri

Dia juga mengaitkan hal ini, sebagai bentuk ketidakadilan, soalnya ia membeberkan banyak masyarakat yang mengeluh pajak sudah ditetapkan akan naik mulai Januari 2025.

"Masyarakat dari semua tingkat ekonomi cenderung mengeluh dengan pajak yang sudah ditetapkan naik, mulai Januari 2025 disebutkan diberlakukan. Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengapa, ada apa, sehingga yang jelas-jelas seharusnya sudah menjadi hak Negara malah terkesan berlama-lama dieksekusi Ditjen Pajak untuk masuk ke kas negara," katanya.

Max juga melanjutkan kasus ini mengenai dugaan pajak yang tak disetor ke negara terkesan lamban, padahal di tahun 2023 kasusnya mencuat dan pihak PT Jui Shin Indonesia sudah jadi tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X