Realitasonline.id - Sumut | Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang (56), yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga melarikan diri ke luar negeri ketika diisukan mau dijemput paksa Polda Sumut.
Informasi dugaan larinya Direktur PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang ke luar dari Indonesia telah ditelusuri wartawan.
Hal itu sebagai tudingan kepada terlapor pergi dengan dugaan ke Tiongkok, Senin (9/6/2024).
Isu sebagai penindakan lanjutan terkait laporan Sunani yang didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf, Mediator, ke Polda Sumut.
Dalam kasus dugaan pencurian serta pengerusakan lahannya sekitar 4 hektar dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, dibuat sekitar Januari 2024 lalu.
Diketahui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menerbitkan surat panggilan jemput paksa terhadap Chang Jui Fang sejak sekitar satu bulan lalu, karena selalu mangkir dari pemanggilan.
Tak kunjung membalas via seluler, Chang Jui Fang dicoba ditemui dikediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Hasilnya, dari beberapa orang yang berada di alamat tersebut, mereka mengaku Chang Jui Fang mendadak terbang ke luar dari Indonesia dua minggu lalu.
Terpisah dari itu, salah seorang dari pihak RW Kapuk Muara, Wahyu, menjelaskan Chang Jui Fang, memang benar warga Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
"KTP sesuai nama Chang Jui Fang memang orang itu (Chang Jui Fang) ada terdaftar sebagai warga sini. Tapi selama saya bekerja admin RW Kapuk Muara gak pernah jumpa dengan orangnya," kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu menyebutkan selama ini Chang Jui Fang tersebut dicari orang yang diduga polisi.