Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menggelar syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 secara sederhana yang berlangsung di ruang aula Kantor Kejari Jalan Lian Kosong Padangsidimpuan, Senin (22/7/2024).
Acara syukuran HBA ke 64 tahun 2024, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional, para ASN dan Non ASN Kejari Padangsidimpuan serta Ketua dan Pengurus Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Kejari Padangsidimpuan.
Usai syukuran HBA ke 64 tahun 2024, Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, membeberkan hasil kinerja Kejari Padangsidimpuan kurun waktu selama 6 bulan, yakni Januari hingga Juni 2024.
Kajari menyebutkan pencapaian kinerja Bidang Pembinaan di wilayah hukum Kejari Padangsidimpuan, nilai indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), 99,45 persen, dengan pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 9.300.722.000 dan realisasi anggaran Januari - Juni 2024 sebesar Rp.5.094.183.633 atau 55,37 persen.
Untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Januari - Juni 2024 sebesar Rp 76.139.692. Sedangkan hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan sebesar Rp 3 milyar.
Adapun nilai indeks survey kepuasan masyarakat terhadap Kejari Padangsidimpuan yakni, pelayanan tamu dengan nilai 99 atau sangat baik, pelayanan pengembalian barang bukti dengan nilai 93 atau sangat baik, pelayanan tilang dengan nilai 91 atau sangat baik, pelayanan konsultasi hukum dengan nilai 89 atau sangat baik, pelayanan informasi publik dengan nilai 82 atau sangat baik.
" Untuk nilai Nilai Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) mendapat nilai 4 atau sempurna (4 dari 4), " ujar Lambok Sidabutar.
Di Seksi Intelijen, Kajari menjelaskan, pada penyelesaian kegiatan 0perasi Intelijen berupa penyelidikan, pengamanan, penggalangan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana di wilayah hukum Kejari Padangsidimpuan, untuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari 11 permohonan kegiatan, terealisasi sebanyak 7 kegiatan.
Kemudian, Penerangan Hukum 2 kegiatan, Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 5 kegiatan, Jaksa Menyapa 4 kegiatan, Pemantauan Pemilu 2 kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Agama 2 kegiatan dan Penyuluhan Hukum.door to door 2 kegiatan.
Sedangkan pada Seksi Tindak Pidana Umum, yakni penanganan perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 176 perkara, tahap I 140 perkara, P.20 38 perkara, P.21 138 perkara, pengembalian SPDP P.21 yang tidak dilanjutkan ke tahap II 2 perkara, tahap II 125 perkara, Banding 59 perkara, Kasasi 10 perkara, eksekusi 58 perkara.
" Peringatan SPDP yang tidak dilanjutkan tahap I berupa P.17, 77 perkara, SOP Form 02 36 perkara, Sop Form 03 43 perkara dan pengembalian SPDP 43 perkara, jumlah tahanan yang disidangkan 1491 perkara dan PNBP dari tulang sebesar Rp.39.269.000.-, " terangnya.