HBA Ke-64 Tahun 2024, Ini Capaian Kinerja Kejari Padangsidimpuan

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:15 WIB
Jajaran Kejari Padangsidimpuan foto bersama usai syukuran HBA ke 64 di Kantor Kejari Jalan Lian Kosong Padangsidimpuan (, Realitasonline.id/Riswandy)
Jajaran Kejari Padangsidimpuan foto bersama usai syukuran HBA ke 64 di Kantor Kejari Jalan Lian Kosong Padangsidimpuan (, Realitasonline.id/Riswandy)

Terkait perkara penting yang menarik perhatian yakni perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Ahmadi Dx, dengan barang bukti 25 kg ganja, yang dituntut pidana penjara 17 tahun, denda 2 milyar, Subsidair 1 tahun penjara, putusan 8 Tahun.

Baca Juga: Kado Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari Beltim: Kurun Waktu 5 Tahun Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

" Kemudian tersangka Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao, dengan barang bukti 3 kg sabu yang dituntut seumur hidup, putusan seumur hidup, " tuturnya.

Untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus terdiri dari, penyelidikan 4 perkara, penyidikan 3 perkara, pra penuntutan 3 perkara, penuntutan 1 perkara, upaya hukum (banding) 3 perkara

" Untuk penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana berupa uang pengganti, sebesar Rp. 491.873.966.- yang masih dititip di rekening penitipan lainnya Kejari Padangsidimpuan, karena perkaranya belum Inkracht, " ungkap Lambok.

Baca Juga: Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64, Kejari Belitung Timur dan RSUD Gelar Sunatan Massal Gratis

Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Pos Pelayanan Hukum, menerima sebanyak 34 pelapor, menjalin 3 Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi eksternal, pendampingan hukum penerbitan sertifikat tanah wakaf dari 12 pemohon, 3 pemohon telah terselesaikan dan 9 pemohon dalam proses.

" Kami juga melakukan pendampingan hukum terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dunas Kesehatan dan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 pada Badan Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan, " tuturnya.

Untuk penegakan hukum ada 8 perkara terdiri dari penyelesaian perwalian anak atas nama  Muhammad Toha Batubara, perwalian anak atas nama Nurenda Sahwani dan perwalian anak atas nama Rita Anjelina Tanjung (proses penyiapan berkas).

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Langkat Hargai Jasa Pahlawan di TMP

penyelesaian perwalian anak atas nana Sinta Ramadani (proses penyiapan berkas), perwalian anak atas nama Arjun Ahir (proses penyiapan berkas), perwalian anak atas nama Pahmi Siregar (proses penyiapan berkas), perwalian anak atas nama Despita (proses penyiapan berkas) dan perwalian anak atas nama Endang Sulastri Rambe (proses penyiapan berkas).

Untuk bantuan hukum dalam penanganan perkara sebanyak 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) berupa bantuan
hukum pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPTD PAPEMDA) sebanyak 4 SKK sudah terlaksana dan terdapat pemulihan keuangan negara sebesar Rp.112.604.128,00. Bantuan
hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4 SKK dan sudah terlaksana dan terdapat pemulihan keuangan negara sebesar Rp.19.370.764.

" Bantuan hukum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, sebanyak 20 SKK, sudah terlaksana dan terdapat pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.105.524.332.73, " tambahnya.

Baca Juga: Kejari Belitung Timur Gelar Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63

Sedangkan pemulihan keuangan negara melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) berupa pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.237.499.224.74.- PNBP dari hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp.13.047.000.-, PNPB dari hasil yang rampasan negara sebesar Rp.11.813.000.'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X