Bikin Kecewa! Kasus Penyerobotan Lahan Sawit Sudah SP3, Penyidik Dilaporkan ke Propam, Polda Sumut Bilang Begini

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 06:48 WIB
Poltak Silitonga dan Judith Desy Marbun mendampingi Henri Siregar mendatangi Mapolda Sumut beberapa waktu lalu. (Realitasonline.id/ TM)
Poltak Silitonga dan Judith Desy Marbun mendampingi Henri Siregar mendatangi Mapolda Sumut beberapa waktu lalu. (Realitasonline.id/ TM)

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut menuai kritikan tajam akibat dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara nomor : LP/53/I/2023/SPKT/ Polda Sumut terkait penyerobotan lahan sawit Henri Siregar oleh penyidik.

Disebutkan, pengacara Poltak Silitonga melaporkan Brigadir HF dan Iptu HS ke Polda Sumut ke Bid Propam pada Senin (2/9/2024), lantaran kecewa SP3 dikeluarkan tanpa mengundang pihaknya dalam gelar perkara awal.

"Kita berharap SP3 tersebut dicabut berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Jumat (30/8/2024) yang lalu karena kita sudah menguraikan fakta-fakta baru," ujarnya sembari menyebut pendapat ahli juga mendukung agar SP3 tersebut dibatalkan, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Ikut Kontestasi Pilkada 2024 Diusung PDIP, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditangkap dan Ditahan Polda Sumut Kasus Korupsi

 

Menurutnya, pihaknya juga akan melaporkan Wassidik, AKBP Mangara Hutagalung ke Bid Propam jika SP3 tidak dicabut berdasarkan pendalaman gelar perkara khusus.

"Ada dugaan keberpihakan pimpinan gelar perkara khusus AKBP Mangara Hutagalung saat gelaran tersebut berdasarkan penyataan-pernyataannya," tegasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait dikeluarkannya SP3 mengatakan untuk mengikuti proses hukum yang ada.

 

Baca Juga: Operasi Mantap Praja Toba 2024 Polda Sumut Siagakan Petugas Amankan Pilkada 2024, Dirsamapta: Pastikan semua Prosedur Diterapkan

 

"Kita tidak boleh berpendapat terlebih dalam kedua proses hukum. Kita ikuti saja proses hukum baik terkait laporan pidana sebelumnya maupun laporan ke Propam," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya pengacara Poltak Silitonga melalui Judith Desy Manalu melaporkan penyidik dan kanit Polda Sumut ke Bid Propam, pasalnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara nomor : LP/53/I/2023/SPKT/ Polda Sumut dikeluarkan tanpa adanya undangan gelar perkara.

"Kita melaporkan Brigadir HF dan Iptu HS ke Propam Polda Sumut, tidak profesional karena telah mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkan klien kami Henri Siregar tanpa adanya undangan gelar perkara," ujarnya di depan Gedung Bid Propam sambil menunjukkan tanda lapor ke Propam dengan nomor: SPSP2/119/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, Senin (2/9/2024) sore.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X