Direktur RSUD Sibuhuan Padanglawas Disebut Ingkari Perjanjian Pelayanan Darah dengan RS Permata Madina

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 15:25 WIB
RSUD Sibuhuan kabupaten Padanglawas. (Realitasonline.id/ SS)
RSUD Sibuhuan kabupaten Padanglawas. (Realitasonline.id/ SS)

Realitasonline.id - Palas | Direktur RSUD Sibuhuan Padanglawas (Palas) disebut ingkar dalam perjanjian pelayanan darah dengan RS Permata Madina.

Informasi yang dihimpun Realitasonline.id, Kerja sama antar RSUD RSUD Sibuhuan Palas dan RS Permata Madina sudah ada sejak 2022 khususnya untuk program pelayanan darah.

Diketahui pada nota perjanjian kerja sama tahun 2022 itu, di Pasal 7, jangka waktu kerja sama itu disebutkan perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun dengan kesepakatan kedua pihak.

 

Baca Juga: 10 Ruko Semi Permanen di Kota Fajar Aceh Selatan Hangus Terbakar, Ini Sebabnya

 

Di poin 2, Apabila dalam 3 (tiga) bulan sebelumnya berakhirnya perjanjian dan tidak ada pihak yang mengajukan perubahan terhadap isi perjanjian, maka perjanjian kerja sama ini masih tetap berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (1).


Lalu selanjutnya pada Pasal B, berakhirnya kerja sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagimana dimaksud pada pasal 7 dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian wajib memberikan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lain, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian kerja sama ini.

Di Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan juga disebutkan Apabila Perjanjian antar pihak terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :1) Musyawarah dan Mufakat, 2) Apabila tidak tercapai kata mufakat dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sibuhuan.

 

Baca Juga: Hati-Hati! Beginilah Cara 2 Pria ini Maling Rumah di Delitua, 1 Buron

 

Adapun rencananya surat perjanjian tersebut akan direvisi sesuai kesepakatan kedua rumah sakit tersebut, sesuai hasil rapat terbatas dengan beberapa pihak serta Sekda Arpan.

Dalam rapat itu, ditekankan agar revisi kerja sama itu paling lambat selesai sebelum Tanggal 17 Agustus, bulan lalu. Nyatanya sampai Kamis (5/9/2024) kerja sama itu belum juga terlaksana. Ini disinyalir ketidaksiapan Direktur RSUD Sibuhuan.

"Iya betul, bersama direktur sebelumnya perjanjian kerja sama itu sudah ada sejak 2022 lalu. Dan setelah adanya rapat pihak kami dan RSUD, serta pihak terkait lainnya dengan Sekda, rencananya akan direvisi. Dan yang buat nota kesepakatan itu RSUD. Tapi sampai sekarang belum terlaksana," jelas Guntur Kurniawan Hasibuan, Humas RS Permata Madina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X