Realitasonline.id - Deli Serdang| Polsek Delitua membekuk dua pria dari tiga maling dengan cara membongkar rumah Dul Alter Purba (35) menggunakan linggis di Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Kecamatam Delitua, Deli Serdang, Rabu (27/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Siregar, penangkapan kedua pelaku ST (44) dan MI (24) berdasarkan laporan korban, Senin (25/8/2024).
"Penangkapan kedua pria penggangguran tersebut berawal saat Tim mendapat informasi salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe yang selanjutnya menangkap ST," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Menurut Maruli, saat ST diintrogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya inisial MI dan inisial AT (DPO) atau buron.
"Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jalan Besar Namorambe dan Tim berhasil menangkap MI," ucap Maruli sembari menyebut kedua pelaku ST dan MI kembali diintrogasi.
Para pelaku mengakui mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan Pusaka peninggalan moyang korban.
"Para pelaku menjual sepeda motor korban kepada inisial T seharga Rp1.900.000,- dan menggunakan uang tersebut membeli makanan Rp400 ribu dan sisanya dibagi 3 sehingga per orang mendapat Rp500 ribu," jelas Maruli.