Hati-Hati! Beginilah Cara 2 Pria ini Maling Rumah di Delitua, 1 Buron

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 06:48 WIB
Pelaku pembongkaran rumah, ST dan IM ditangkap Polsek Delitua, Rabu (27/8/2024).
Pelaku pembongkaran rumah, ST dan IM ditangkap Polsek Delitua, Rabu (27/8/2024).

Realitasonline.id - Deli Serdang| Polsek Delitua membekuk dua pria dari tiga maling dengan cara membongkar rumah Dul Alter Purba (35) menggunakan linggis di Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Kecamatam Delitua, Deli Serdang, Rabu (27/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Siregar, penangkapan kedua pelaku ST (44) dan MI (24) berdasarkan laporan korban, Senin (25/8/2024).

"Penangkapan kedua pria penggangguran tersebut berawal saat Tim mendapat informasi salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe yang selanjutnya menangkap ST," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

 

Baca Juga: Cegah Perundungan di Sekolah Agama, Kanwil Kemenag Sumut: Peran Media Penting Sampaikan Informasi Kebijakan Kementerian Agama

 

Menurut Maruli, saat ST diintrogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya inisial MI dan inisial AT (DPO) atau buron.

"Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jalan Besar Namorambe dan Tim berhasil menangkap MI," ucap Maruli sembari menyebut kedua pelaku ST dan MI kembali diintrogasi.

 

Baca Juga: Cegah Perundungan di Sekolah Agama, Kanwil Kemenag Sumut: Peran Media Penting Sampaikan Informasi Kebijakan Kementerian Agama

 

 

Para pelaku mengakui mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan Pusaka peninggalan moyang korban.

"Para pelaku menjual sepeda motor korban kepada inisial T seharga Rp1.900.000,- dan menggunakan uang tersebut membeli makanan Rp400 ribu dan sisanya dibagi 3 sehingga per orang mendapat Rp500 ribu," jelas Maruli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X