Realitasonline.id| MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat 2023 menetapkan 5 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat 13/9/2024.
Lima tersangka itu yaitu Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD dan 2 kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat.
Namun, hingga sampai saat ini 5 tersangka itu tidak ditangkap dan ditahan.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat. Bagaimana bisa 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Maka dari itu, para guru kembali melakukan aksi yang ketujuh kalinya dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak untuk Kadis, BKD dan tersangka lainya segera ditangkap dan ditahan.
Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru.
Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat Tersangka pencurian, penipuan dll itu langsung ditangkap dan di Tahan.
Baca Juga: Di Tapsel 10 Kg Ganja Dimusnahkan, 5.492 Jiwa Terselamatkan
Tetapi, kenapa ini jelas telah Tersangka dugaan Pidana korupsi yang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tetapi tidak ditahan.
Hal ini menjadi pertanyaan baru ada apa dengan Polda Sumut?
LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.
Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.
Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.